Dua Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Oenuntono Ditahan Jaksa Kejari Kabupaten Kupang

Oelamasi,Radarntt.com,Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Senin (27/10/2025), Kejaksaan secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan sumur bor Oenuntono, yang berlokasi di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kupang menyebut dua tersangka masing-masing adalah Anton Johanes, selaku kontraktor pelaksana, dan Umbu Tay Lakinggela, selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor tahun anggaran 2019.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap pelaksana dan PPK dalam proyek sumur bor Oenuntono. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian keuangan negara cukup besar, dan saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya tambahan nilai kerugian,” ujar Yupiter Selan.

Dari hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan lebih dari Rp1,2 miliar, meskipun angka final masih menunggu hasil perhitungan lanjutan oleh ahli.

“Ada pengembalian kerugian negara oleh pemilik bendera CV Perkasa sebesar Rp30 juta. Nilai tersebut sesuai dengan keuntungan yang ia peroleh dari pelaksanaan proyek melalui benderanya,” jelas Yupiter.

“Masih ada sisa Rp2 juta yang akan dikembalikan besok pagi. Karena kerugiannya kecil dan ada niat baik untuk mengembalikan, kami akan pertimbangkan lebih lanjut peran hukumnya”Terang Yupiter.

Ia juga menegaskan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk pihak perencana dan konsultan proyek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan perencana. Bila ditemukan bukti cukup, maka akan segera kami tetapkan sebagai tersangka tambahan,” tegasnya

Diketahui bahwa Proyek sumur bor yang menjadi objek perkara ini dibangun pada tahun 2019 dengan tujuan menyediakan air bersih bagi warga Desa Oenuntono. Namun, sejak awal pengerjaan hingga selesai, sumur tersebut tidak menghasilkan air.

“Kami sudah beberapa kali menurunkan ahli geologi dan konsultan perencana ke lokasi. Hasilnya, memang tidak ada sumber air di titik tersebut. Potensi air di wilayah itu sangat rendah.Kami berusaha mencari alternatif teknis, tetapi tidak berhasil. Dari situ kami mengetahui bahwa perencanaan proyek ini patut dipertanyakan”ungkapnya.

Selain kasus tahun 2019, Kejaksaan juga menelusuri proyek serupa di tahun 2023 dan 2024. Namun, dalam dua tahun terakhir tersebut, seluruh pihak pelaksana telah mengembalikan potensi kerugian negara secara penuh sebelum proses penyelidikan dimulai.

“Untuk proyek tahun 2023 sudah dikembalikan Rp200 juta, dan tahun 2024 lebih dari Rp100 juta. Pengembalian itu dilakukan satu hingga dua minggu sebelum penyidikan dimulai. Hal itu menjadi pertimbangan kami karena ada itikad baik dari pelaksana,” tambah Yupiter.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah 20 tahun penjara. Kami akan terus bekerja profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan perkara ini,” tutup Yupiter Selan dengan tegas.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi, terutama pada proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik. Langkah Kejaksaan tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat yang menilai penegakan hukum di daerah harus terus diperkuat demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.